AlatPelindungDiri.Com – Perlu diketahui Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat berada dilokasi atau saat bekerja sesuai dengan bahaya dan risiko yang akan terjadi dan juga untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri . Bentuk dari alat tersebut diantaranya adalah :
Safety Helmet
Berfungsi sebagai untuk melindungi kepala / pelindung kepala dari benda atau material yang bisa mengenai atau melukai kepala secara langsung.
Sabuk Keselamatan (Safety Belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan media transportasi ataupun peralatan lain atau kendaraan yang serupa (contohnya : mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain).
Sepatu Karet (Boots)
Berfungsi sebagai alat pengaman pada saat bekerja di tempat yang becek atau berlumpur. sepatu boots yang sebagai alat untuk pengaman biasanya di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dan lain sebagainya.
Sepatu Pelindung (Safety Shoes)
Berfungsi sebagai alat pengaman seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet yang tebal dan kuat untuk mencegah kecelakaan yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia dan lain sebagainya.
Sarung Tangan (Gloves)
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan dan jari pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan dan jari. Bahan dan bentuk dari sarung tangan ini disesuaikan dengan fungsi dan situasi masing-masing pekerjaan.
Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja diketinggian/tempat tinggi. Pekerjaan dengan ketinggian lebih dari 180cm atau 1.8 meter diwajibkan menggunakan alat ini untuk keselamatan.
Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga dari suara yang keras bising dan melampui ambang batas yang telinga bisa dengar pada saat bekerja.
Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai alat pelindung mata dari partikel kecil yang dapat masuk ke mata ketika bekerja (misalnya aktivitas mengelas, blasting, mengecat dan lain sebagainya).
Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai alat pelindung atau penyaring udara yang di hirup pada saat bekerja di tempat dengan kualitas udara atau sirkulasi udara yang buruk (misal berdebu, beracun, berbau dan lain sebagainya).
Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai alat pengaman atau pelindung seluruh wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda, pekerjaan pengelasan).
Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi sebagai alat pengaman atau melindungi dari air saat bekerja (misal bekerja waktu hujan atau sedang mencuci peralatan).
Dari semua jenis Alat Pelindung Diri diatas harus digunakan sesuai atau sebagaimana mestinya, silahkan menggunakan pedoman yang benar sesuai dengan standar Kesehatan Keselamatan kerja dan Lingkungan ( K3 L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan)